Minggu, 30 Desember 2012

Posisi Shalat Berjama’ah

Bismillahirrahmaanirrahiim
 Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


“Amal pertama yang dihisab dari seorang hamba di hari kiamat adalah shalat. Dan barangsiapa yang baik (diterima) shalatnya, maka baik (diterima) pula segala amalan yang lain, dan barangsiapa yang rusak (ditolak) shalatnya, maka rusak (ditolak) pula segala amalan lainnya” (HR Thabarani).

Shalat merupakan amalan utama diantara semua amalan yang dilakukan oleh umat muslim diseluruh dunia. Seperti yang disebutkan dalam hadist yang dirwayatkan oleh Thabarani diatas, shalat merupakan amalan pertama yang dihisab dan kualitas serta kuantitasnya menentukan diterima atau tidaknya amalan yang lainnya. Untuk itu, tentunya shalat harus dilakukan dengan tata cara yang baik dan benar sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. Diantara tata cara shalat, pada artikel kali ini akan dibahas salah satu tata cara shalat berjama’ah yakni posisi imam dan makmum yang seringkali terjadi perbedaan pendapat terutama pada shalat berjama’ah yang dilakukan oleh kaum wanita / akhwat.



Hadist mengenai posisi imam dan makmum terdapat dalam hadist yang diriwayatkan oleh beberapa perawi yang dapat dipercaya.

1. 2 Orang Shalat Berjamaah
Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhu:
“Aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di suatu malam, aku berdiri di samping kirinya, lalu Nabi memegang bagian belakang kepalaku dan menempatkan aku di sebelah kanannya.” (HR. Bukhari)
2. 3 Orang Shalat Berjama’ah atau Lebih
Hadits Jabir radhiyallahu anhu:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri shalat maghrib, lalu aku datang dan berdiri di samping kirinya. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik diriku dan dijadikan di samping kanannya. Tiba-tiba sahabatku datang (untuk shalat), lalu kami berbaris di belakang beliau dan shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad)
Berdasarkan buku Ustadz Aam Amirudin yang berjudul Sudah Benarkahkah Shalatku, tidak ada perbedaan antara tata cara shalat berjamaah laki-laki dan perempuan. Tidak pernah ada hadist khusus yang menyebutkan bahwa kedua hadist shahih diatas di khususkan untuk kaum laki-laki.Adapun hadist dibawah ini menyebutkan posisi shalat wanita yang dikatakan berasal dari Aisyah r.a. merupakan hadist yang kekuatannya lemah.

“Bahwa Aisyah shalat menjadi imam bagi kaum wanita dan beliau berdiri di tengah shaf.” (HR. Baihaqi, Hakim, Daruquthni dan Ibnu Abi Syaibah)

Untuk itu para ulama sepakat bahwa hadist shalat berjama’ah diatas yang diriwayatkan oleh Bukhari serta Ahmad berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Allahu’alam bishawab.

-NA-

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...